BUTUH, Maksud hati memadu kasih, HS (34) warga Desa Butuh RT 001 RW 003, Kecamatan Butuh, malah ditangkap polisi. Pemuda yang kesehariannya sebagai supir tersebut ditangkap lantaran menyetubuhi kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Butuh yang masih di bawah umur.
“Tersangka mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban selama menjalin asmara. Hubungan suami istri itu pertama kali terjadi pada Kamis (11/4) sekitar pukul 21.00 WIB dan yang kedua pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka saat kedua orang tuanya tidur dan teman-teman tersangka sedang minum-minuman ciu,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto, Kamis (23/5).
Dituturkan, dalam aksinya tersangka membujuk rayu korban dengan mengucapkan Nek kowe gelem tak omongi manut, yo ayo pacaran (kalau kamu mau tak bilangin nurut, ayo pacaran).
Setelah dibujuk rayu akhirnya korban yang masih berstatus pelajar SMA itu menurut saja hingga terjadi persetubuhan. Akibat kejadian itu tersangka mengeluh alat vitalnya sakit dan menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu kemudian melaporkan ke Polres Purworejo. Dan setelah mendapat keterangan sejumlah saksi serta cukup bukti kemudian pada Senin (20/5) dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Saat kita amankan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban dengan alasan suka sama suka,” jelas AKP Haryo Seto.
Diterangkan, meskipun kedua pihak melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, namun korban masih di bawah umur.
“Terhadap tersangka akan disangkakan pasal telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (W5)