Bendera dan APK Ditertibkan, PKS Sayangkan Tindakan Satpol PP dan Bawaslu

BAYAN, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jumat (27/4) menertibkan bendera dan alat peraga kampanye (APK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terpasang di sekitar Kantor DPD PKS di Jalan Gajahmada, Kelurahan Candisari, Kecamatan Bayan.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, penertiban dilakukan oleh Satpol PP karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Purworejo. Pemasangan bendera dan APK dinilai melanggar ketentuan Perbup No14 tahun 2018 tentang Reklame.

“Yang kami dilakukan atas dasar rekomendasi bawaslu. Dalam hal penanganan pelanggaran Perda atau Perbup, PPNS dapat tangkap tangan langsung untuk mengamankan barang tanpa melalui peringatan,”jelas Budi Wibowo.

Terpisah, Ketua DPD PKS Kabupaten Purworejo, Reko Budiyono, menyayangkan proses penertiban bendera dan APK yang dilakukan Satpol PP tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang harus dilalui.

“Mestinya sebelum penertiban ada surat teguran yang disampaikan kepada pihak terkait. Lalu diberi waktu kepada pihak yang pasang APK untuk menertibkan sendiri,”jelasnya melalui siaran pers, Jumat (27/4) sore.

Dijelaskan, pihaknya memasang bendera PKS karena sedang dalam momentum Milad yang ke-20. Berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat berkaitan dengan kampanye Pemilu 2019, Partai Politik diperbolehkan memasang bendera dengan logo dan nomor parpol meski tahapan kampanye belum dimulai. Lagi pula secara spesifik belum ada aturan resmi terkait Kampanye Pemilu 2019.

“Kami tidak keberatan seandainya penertiban dilakukan jika memang melanggar aturan dan melalui mekanisme serta prosedur yang benar,”tandasnya.

Reko berharap kepada Bawaslu dan Satpol PP bertindak profesional, tertib aturan dan tidak tebang pilih. Terkait Perda/Perbup yang berwenang untuk melakukan penegakan/ penilaian pelanggaran adalah Satpol PP.

Menurut Reko, Bawaslu berwenang menegakkan aturan/menilai pelanggaran yang berkaitan dengan aturan Pemilu dan Pilkada.

Terkait dengan perizinan di KPMPT Purworejo, menurut Reko, dalam prosedur pengajuan izin, diharuskan melalui portal online sebelum mendaftar manual. Tapi di portal pendaftaran izin online, tidak ada pilihan izin untuk bendera. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar