PURWOREJO, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo menggelar layanan pembayaran zakat bagi pejabat di lingkungan Pemkab Purworejo, di pendopo kabupaten, Kamis (24/5). Pada kesempatan itu Wakil Bupati Yuli Hastuti, SH melakukan pembayaran zakat mal.
Dalam sambutannya Yuli Hastuti mengapresiasi kegiatan bagi para pejabat dan Direksi BUMD di bulan Ramadhan melalui Bsznas ini. Kegiatan yang bertema Keteladanan Pemimpin Muslim dalam Berzakat, dinilai menjadi tema yang sangat tepat dan relevan.
“Sehingga setelah dilaksanakan oleh unsur pimpinan, mudah-mudahan pembayaran zakat dan semangat berzakat ini bisa diikuti oleh jajaran di bawahnya, bahkan menjadi contoh bagi masyarakat luas,” tutur Yuli Hastuti.
Menurutnya, berdasarkan perkiraan dari Baznas Kabupaten Purworejo, potensi zakat di Kabupaten Purworejo yang berasal dari aparatur negara mencapai sekitar Rp 3,3 miliar pertahun.
“Apabila dari 11 ribu orang pegawai yang ada diambil 8.250 orang saja yang wajib membayar zakat, maka akan terkumpul Rp 9,9 miliar. Tentunya akan sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Namun demikian, kata Wabup, saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum maksimal, yakni hanya sekitar 30 persen dari potensi zakat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus kepada aparatur negara.
Dikatakan, persentase pengumpulan zakat yang masih kecil, kemungkinan disebabkan oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Disamping kesadaran membayar zakat yang memang masih kurang, juga dipengaruhi faktor transparansi pengelolaan zakat, yang membuat keraguan para calon muzaki (pembayar zakat).
Di sisi lain, masih banyak yang belum tahu manfaat dari zakat ini, dimana sesungguhnya zakat tidak hanya berdampak terhadap penerima zakat, tetapi juga terhadap pemberi zakat.
Yuli Hastuti menambahkan, lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disusul dengan terbitnya PP No.14/2014, diharapkan dapat berdaya guna dalam menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai salah satu instrumen pemerataan pendapatan, zakat harus dikelola dengan baik dan sesuai syariat Islam.
Ketua Baznas Kabupaten Purworejo KH Akhmad Hamid AK menjelaskan, Baznas menyalurkan untuk warga kurang mampu, antara lain untuk bantuan modal usaha, bantuan biaya pendidikan, pengobatan gratis, paket sembako, bedah rumah, dan untuk pemabngunan Masjid dan mushola.
“Untuk bedah rumah diberikan kepada rumah tidak layak huni sebanyak 51 rumah, masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan zakat mal sampai dengan bulan Mei ini terkumpul Rp 1,853 miliar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Bambang Sucipto menguraikan, orang muslim diwajibkan berzakat, juga dalam amanah Undang-undang diatur tentang berzakat. Ketentuan dalam Islam untuk penghasilan gaji minimal perbulan Rp 1,6 juta diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5 persen.
Sedangkan zakat fitrah ketentuannya beras sebanyak 1 sya’ (2,7 kg) atau kalau di berupakan uang berdasar harga terbaru beras rojolele Rp 35 ribu, mentik wangi Rp 30 ribu, dan IR 64 Rp 25 ribu. (Nas)