PURWOREJO, Bawaslu Kabupaten Purworejo menyiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahmakah Konstitusi (MK). Hal tersebut menyusul adanya permohonan sengketa PHP yang diajukan paslon nomor urut 2 Kuswanto-Kusnomo ke MK dengan permohonan perkara APPP Nomor 30/PAN.MK/AP3/12/2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi menjelaskan, permohonan itu yakni agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor: 692/PL.02.6-Kpt/3306/Kab/XII/2020. Isinya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Menurutnya, Bawaslu Purworejo tengah menyusun keterangan tertulis dan menyiapkan seluruh dokumen hasil pengawasan mulai dari formulir A Pengawasan sampai dokumen hasil penghitungan suara yang diperlukan dalam sidang di MK nanti.
“Posisi Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam persidangan di MK adalah sebagai pemberi keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020”.

Keterangan tertulis itu, lanjut Rinto, akan difinalisasi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk kemudian diserahkan ke MK.
Rinto menambahkan, perselisihan antara peserta Pemilihan dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota itu, tertuang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 15 Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018.
Adapun Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, Bawaslu Purworejo bersifat netral dalam memberikan keterangan. Pihaknya juga hanya akan menyampaikan data dan fakta dari hasil pengawasan di lapangan.
Disebutkan, ada 11 pokok permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 ke MK. “Semua pokok permohonan tersebut akan dijawab oleh Bawaslu sesuai dengan data dan fakta yang ada. Keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius karena akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK,” ucapnya.
Dirinya nenegaskan, Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai dengan data dan fakta yang ada. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, keterangan Bawaslu tidak mengandung opini yang subyektif, melainkan fakta dan data yang sesuai dengan obyektifitas.
MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26 hingga 29 Januari 2021. Adapun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1 hingga 11 Pebruari 2021. (Dia)