Bawa Kabur Rp 30 Juta, Tersangka Pembacok Sudir Tertangkap di Kalimantan

PURWOREJO, Polisi berhasil membekuk TP (29) warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Butuh, yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan Sudirman (55) warga Kecamatan Grabag, meninggal dunia. Peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat itu terjadi pada Kamis (28/9) sekitar pukul 05.30 WIB di area tambak udang Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (16/10) menjelaskan, TP ditangkap Senin (8/9) di tempat persembunyianya di Kalimantan.

Penangkapan dilakukan atas kerja sama Satreskrim Purworejo dengan kepolisian setempat.

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban masuk ke dalam mobil. Korban duduk di bagian kemudi, dan belum sempat menutup pintu, tiba-tiba TP datang dari arah belakang dan langsung membacok kepala korban menggunakan bendo/golok sebanyak 5 kali.

“Setelah korban tidak berdaya kemudian didorong ke kursi sebelah kiri dan TP mengambil uang Rp 30 juta dan handphone merek Samsung yang berada di dalam tas milik korban, ” kata Kapolres.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas. Korban kemudian dilarikan ke RS Palang Biru Kutoarjo dan dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas. Namun karena lukanya cukup parah setelah sempat dirawat selama 4 hari akhirnya jiwanya tidak bisa diselamatkan.
Polisi yang mendapat laporan kemudian berusaha menyelidiki pelakunya. Dari berbagai informasi akhirnya diketahui terduga pelaku kejadian itu adalah TP warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Butuh yang sudah kabur ke Kalimantan.
“Namun setelah dilakukan koordinasi dengan petugas di Kalimantan, tersangka bisa ditangkap dan dibawa ke Mapolres Purworejo,”jelas Kapolres.
Diungkapkan, motif pencurian dengan kekerasan tersebut karena faktor ekonomi. “Tersangka mengaku terlilit hutang dan ingin dapat uang dengan cara instan, “ucap Kapolres.
Menurut Kapolres, terhadap tersangka akan dikenai pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar