Bank Jateng Bantah Ada Pemberian Fee Kredit kepada Petugas Dindikpora

PURWOREJO, Wakil Kepala Bank Jateng Cabang Purworejo, Wahyu Puji Santosa, membantah rumor adanya pemberian fee apalagi gratifikasi bagi petugas dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purworejo. Penegasan tersebut disampaikan menyusul rumor yang beredar jika sejumlah bank termasuk Bank Jateng memberikan fee atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Disdikpora Kabupaten Purworejo

, terkait pengajuan kredit PNS.

“Yang benar adalah pemberian upah kepada petugas Pengelola Angsuran Kredit Kolektif (PAKK) dan para petugas tersebut juga sudah sesuai dengan SK Mendagri,”kata Wahyu Puji Santosa, Selasa (5/6).
Dijelaskan, pemberian upah kepada petugas penagihan terkait dengan tugasnya membantu menangani kredit PNS kepada bank yang bersangkutan.
“Pemberian upah sama sekali tidak keliru dan sudah sesuai dalam SK bank bersangkutan. Jadi bukan fee atau gratifikasi,”kata Wahyu.
Lanjut Wahyu, selain itu hasil dari PAKK juga sudah dikenai pajak. Besaran pajak sudah ditentukan antara 0 – 1 persen dari saldo. Hasil dari PAKK oleh pihak bank langsung dikirim ke rekening instansi/dinas terkait dan penggunaan hasil PAKK diserahkan ke masing-masing instansinya.
Diungkapkan, tugas PAKK dalam membantu bank ialah jika ada PNS yang akan mengajukan kredit, dia memberikan daftar gaji dan persyaratan lainnya serta rekomendasi. Dengan rekomendasi dari PAKK pihak bank baru bisa mencairkan kredit.
“Karena mereka bekerja membantu bank, ya sangat wajar bila kemudian mendapat upah. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan, “tegas Wahyu Puji Santosa.

(W5)

Loading

Tinggalkan Komentar