Ayah Bejad, Anak Kandung Masih 12 Tahun Dihamili

BENER, Entah apa yang ada di benak Dar (53), warga Dusun Bener Krajan RT 003 RW 004, Desa Bener, Kecamatan Bener, sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (12) hingga 4 kali. Bahkan akibat nafsu bejat Dar, gadis kecil itu kini berbadan dua. Usia kandungannya kini 4 bulan.

Untung saja perbuatan terkutuk itu segera diketahui istri tersangka, sehingga kini kasusnya ditangani penegak hukum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Dar mendekam dalam sel tahanan Mapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi menjelaskan, perbuatan bejat tersangka dilakukan dalam kurun waktu bulan oktober 2017 sampai Januari 2018. Selama kurun waktu tersebut tersangka mengaku melakukannya sebanyak 4 kali.

Kepada petugas, tersangka mengaku persetubuhan dilakukan pada saat ia tidur bersama korban. Usai berbuat tersangka selalu berpesan agar korban tidak menceritakan kepada ibunya.

“Modusnya, tersangka memberi uang kepada korban agar mau disetubuhi,”kata Kasat Reskrim dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Selasa (20/2).

Diungkapkan, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka bermula kecurigaan ibu korban, AH (32) yang melihat perubahan fisik pada putrinya. AH curiga putrinya hamil lantaran perutnya agak membuncit.

AH kemudian melakukan tes urine putrinya menggunakan test pack. Dan alangkah kagetnya ketika hasilnya positif hamil.

“Setelah didesak akhirnya korban mengaku yang menghamili bapaknya,”kata Kasat Reskrim.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan dan didapati saksi dan alat bukti kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (12/2)

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Purwa Husada diketahui korban sudah hamil 4 bulan.

Dikatakan, terhadap tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 (2),(3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, “pungkasnya. (W5)

Sementara itu, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan lantaran sakit hati istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dan sejak perselingkuhan tersebut istrinya tidak pernah melayani di tempat tidur.

“Saya sakit hati istri selingkuh dengan pria lain hingga berurusan dengan polisi, “kata Daryanto saat ditemui usai pers rilis, Selasa (20/2).

Dituturkan, meski sudah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali namun yang benar-benar masuk hanya dua kali, sisanya hanya digesek-gesek saja. “Yang benar-benar masuk hanya dua kali saja, “tutur Daryanto yang mengaku menyesal telah berbuat khilaf terhadap putri kandungnya sendiri. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar