NGOMBOL, Polres Purworejo akhirnya menahan AR (60), terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis desa warga Kecamatan Ngombol, Senin (3/9) malam. Penahanan dilakukan menyusul adanya laporan dari keluarga korban dan kuasa hukum Samino, SH.
AR merupakan warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol yang diduga telah memperkosa gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMK.
“Tadi kami datang ke Polres untuk melaporkan kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan setelah dimintai keterangan malam harinya AR langsung ditahan, “kata Samino, SH, Senin (3/9).
Menurut Samino, dalam pelaporan tersebut tuduhan yang disangkakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kita menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya, “ucap Samino.
Seperti diketahui, AR diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Meski terduga sudah mengakui perbuatannya dan kasusnya sudah dilaporkan ke pemerintah desa setempat dan Polsek Ngombol namun terduga belum juga ditahan.
Sunardi, Kepala Desa Rasukan dan Polsek Ngombol, sebelumnya mengatakan kasus tersebut tidak bisa diproses dengan dalih tidak ada saksi dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Karena ingin menuntut keadilan, pihak keluarga korban kemudian meminta bantuan Samino, SH sebagai kuasa hukumnya. Berkat upaya hukum yang dilakukan Samino, SH akhirnya proses hukum terhadap kasus tersebut berlanjut dan terduga kini sudah ditahan polisi.
“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur selaku kuasa hukum bisa menolong kaum yang lemah dan tidak berdaya, “tutur Samino. (W5)