Perda KBT belum Dicabut, Pembangunan Kawasan Bahari Terpadu Bisa Lanjut

PURWOREJO, Gagasan Bupati Purworejo Agus Bastian yang mewacanakan kembali program pembangunan Kawasan Bahari Terpadu (KBT) dapat terwujud karena didukung oleh keberadaan Perda Nomer 4 Tahun 2004 tentang KBT dan Perda Nomer 42 Tahun 2004 tentang Pembentukan PT Bahari Makmur Mandiri (BMM).

Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Sri Setyowati, SH, MM, menegaskan, Perda KBT dan Perda Pembentukan PT BMM hingga kini masih berlaku karena belum dicabut. Memang diakui pernah tiga kali diajukan pencabutan Perda PT BMM, tapi hingga kini belum pernah ditindaklanjuti oleh DPRD.

“Bahkan pernah dibahas di Badan Pembentukan Perda atau Badan Legislasi DPRD. Tapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya,”jelas Setyowati di ruang kerjanya, Rabu (31/1).

Menurut Sri Setyowati, jika Perda KBT akan digunakan lagi sebagai landasan program KBT, maka perlu ada revisi lebih dulu. Pasalnya, ada perubahan ketentuan mengenai kewenangan daerah terhadap pantai dan pesisir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU Pemda yang lama yang jadi dasar Perda KBT, pantai dan pesisir jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tapi di UU Nomer 23 Tahun 2014, laut jadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi,”tandasnya.

Dalam lampiran UU Nomer 23 Tahun 2014 Sub Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan disebutkan, laut dari 0 hingga 12 mil jadi kewenangan provinsi, sedang di atas 12 mil jadi kewenangan pusat.

“Jadi berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2014, tidak ada kewenangan di bidang pengelolaan ruang laut. Kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya sebatas daratan pantai,”ujar Sri Setyowati. (Nas)

Loading

Tinggalkan Komentar