| Divonis MA 3 Tahun, Posisi Kelik di DPD Partai Golkar Terancam Gugur |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Senin, 08 Maret 2010 | |
|
PURWOREJO, Jatuhnya vonis kasasi Mahkamah Agung yang menambah hukuman Kelik Sumrahadi dari setahun jadi tiga tahun terkesan membuat blunder Partai Golkar menjelang pemilihan bupati/wakil bupati Purworejo Juli mendatang. Selain peluang Kelik untuk maju sebagai calon bupati tertutup, posisinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar juga terancam gugur karena terganjal surat edaran DPP Partai Golkar tentang ketentuan calon ketua DPD. Sumber di DPD Partai Golkar Purworejo mengungkapkan hal itu Senin (8/3) siang. Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, di daerah lain di Jawa Tengah sudah ada Ketua DPD Partai Golkar yang kehilangan jabatannya karena menjalani hukuman setelah terpilih sebagai ketua. Kasus serupa juga bisa menimpa Kelik yang baru sekitar sebulan terpilih kembali menjadi ketua DPD Partai Golkar Purworejo. "Tapo kita tunggu saja perkembangannya. Yang sudah pasti peluang Pak Kelik maju lagi sebagai cabup hampir pasti tertutup," jelasnya. Bendahara DPD Partai Golkar Purworejo H Sulaiman Said yang ditemui terpisah menjelaskan, sudah sejak awal Kelik mengalami kesulitan untuk meju sebagai calon bupati dari Golkar karena sedang menjalani hukuman. Namun untuk menjaga persatuan konstituen, Golkar sengaja tetap mengajukan Kelik sebagai calon bupati. "Ke depan Golkar masih akan mengusung sendiri pasangan calon bupati-wakil bupati, meskipun tanpa Kelik. Tapi Golkar masih membutuhkan figur Kelik sebagai penarik suara," katanya. Mengenai posisinya sebagai ketua DPD yang dinilai terancam gugur, Sulaiman tidak berani berspekulasi. Dia mengaku tidak menguasai aturan mainnya. Tetapi dia yakin Partai Golkar tetap solid menghadapi Pemilukada mendatang.* |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
