| Penggunaan Tanda Jabatan Camat dan Lurah tak Sesuai UU |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Rabu, 20 Januari 2010 | |
|
PURWOREJO, Penggunaan tanda jabatan oleh camat dan kepala kelurahan dipertanyakan karena saat ini camat dan kepala kelurahan bukan lagi kepala wilayah. Sedangkan penggunaan tanda jabatan diperuntukkan bagi kepala wilayah. “Setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU 32/2004, terjadi perubahan paradigma. Bila sebelumnya camat dan kepala kelurahan merupakan kepala wilayah, saat ini sudah tidak lagi. Yang terjadi kepala wilayah tidak, pimpinan satuan kerja juga tidak. Yang masih mengunakan tanda jabatan adalah kepala desa, bupati/walikota dan gubernur,” kata Ir Ahmad Fauzi MA, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
Penegasan tesebut disampaikan saat membuka acara pembekalan kepala kelurahan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersendiri, Selasa 19/1), di ruang rapaat Bagelen komplek Setda. Pembekalan diikuti 54 peserta, yang terdiri dari 25 orang kepala kelurahan beserta sekretarisnya, dan 4 Kasi Pemerintahan kecamatan yang memiliki kelurahan. Materi pembekalan disampaikan pejabat dari Bagian Organisasi dan Aparatur Setda, DP2KAD, dan Bappeda. Dijelaskan, setelah diberlakukannya otonomi daerrah, segala urusan diserahkan kepada daerah. Hanya lima kewenangan yang masih menjadi tanggung jawab pusat, yaitu tentang moneter, peradilan, hankam, agama, dan hubungan luar negeri. Dari lima kewenangan pusat tersebut, masih ada satu kewenagan, yaitu tentang standarisasi nasional. Namun khusus kewenangan ini pengawasannya tidak terlalu ketat. Salah satu kewenangan standarisasi nasional yaitu tentang pembentukan oragaisasi dan tata kerja pemerintah daerah. “Oleh Mendagri saat ini kesalahan-kesalahan seperti itu mulai dibenahi. Hal itu sebagai bagian dari reformasi di bidang birokrasi. Pada waktu Mendagri dijabat Mardiyanto, telah diterbitkan peraturan tentang hibah kepada instansi vertikal. Karena banyak kegiatan yang haus dilaksanakan, tetapi tidak ada dasar hukumnya. Misalnya kepala BPN minta kendaran operasional kepada daerah. Walaupun instansi tersebut vertikal, namun bila tidak dipenuhi maka pelayanan akan terhambat. Akibatnya, masyarakat kita sendiri yang kena dampaknya,” jelasnya. Nantinya setelah kelurahan menjadi SKPD tersendiri, maka memiliki kewenangan yang banyak. Dari pelaksaan kewenangan tersebut nantinya akan muncul peran yang harus dilakukan lembaga tersebut. Menurutnya, inti semua ini untuk membangun kepercayaan masyarakat tehadap pemerintah. Untuk itu ia minta kepada para kepala kelurahan pada saatnya menjadi SKPD, bisa melakukan hal itu. Pada kesempatan yang sama Assisten Sekda Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Drs Said Romadlon, mengingatkan setelah kelurahan menjadi SKPD tesendiri, para kepala kelurahan diminta hati-hati dalam mengelola kekayaan daerah. Karena pada hakekatnya, pendapatan dari kekayaan daerah harus disetor melalui kas dearah. Contohnya dalam hal pengelolaan tanah eks bengkok. |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
