| Purworejo Jadi Ikon Reforma Agraria Nasional |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Sabtu, 16 Januari 2010 | |
|
PURWOREJO, Kabupaten Purworejo merupakan satu-satunya Kabupaten di ProVinsi Jawa Tengah yang menjadi percontohan dalam penataan aset pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan sudah ditetapkan sebagai ikon sekaligus potret keberhasilan program reforma Agraria Nasional. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Tengah Ir Doddy Imron Cholid MS dalam acara penyerahan Sertifikat massal dan Bibit tanaman di desa Bapangsari Kecamatan Bagelen Rabu (13/1).
Dikatakan bahwa di Indonesia cuma ada dua kabupaten yang menjadi ikon program tersebut, yaitu Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Pacitan Jawa timur. “Pelaksanaan program di kedua kabupaten ini diharapkan bisa menginspirasi kabupaten atau kota lainnya di Indonesia, dalam mengimplementasikan asas pengelolaan pertanahan supaya memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” harapnya. Lebih lanjut Doddy menjelaskan, kunci diraihnya predekat ikon reforma agraria lantaran inovasi BPN Purworejo yang bersinergi dengan Pemkab dan didukung masyarakat dalam pengelolaan tanah. Purworejo secara perlahan mulai mendorong perubahan paradigma. BPN tidak lagi sebatas lembaga yang melegalisasi aset atau memproduksi sertifikat tanah, tapi juga berinovasi dengan mendorong pemberdayaan aset tanah tersebut. Dengan inovasi tersebut, empat asas dasar secara bertahap mulai diwujudkan. Yakni, berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, menata kehidupan yang berkeadilan, keberlanjutan sistem kemasyarakatan kebangsaan dan ketatanegaraan, serta berkontribusi untuk menata kehidupan yang harmonis. Kepala BPN Kabupaten Purwoprejo Suradi Hasan SH menambahkan, bentuk konkrit program reformasi agraria dilaksanakan di lima desa di kecamatan Bagelen dengan sasaran tanah seluas 209 hektar. Meliputi Desa Hargorojo 16 hektar, Somorejo 70,5 hektar, Tlogokotes 60 hektar , Bapangsari 45,5 hektar dan Krendetan 17 hektar. Dijelaskan, program itu tidak sekedar melegalisasi aset, tapi BPN juga memfasilitasi masyarakat pemilik lahan untuk mengakses bantuan hibah untuk penghijauan kawasan, yakni dengan penanaman bibit di lahan-lahan yang telah bersertifikat. Dipilihnya program penghijauan itu sekaligus menyinergikan program Pemkab Purworejo yang menjadikan Kecamatan Bagelen sebagai kawasan sentra agropolitan. Oleh sebab itu, 206 hektar lahan di 17 desa menjadi sasaran penanaman 19.000 pohon.* |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
