| Penetapan Yuli Hastuti Sebagai Ketua DPRD Definitif Terganjal |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Rabu, 21 Oktober 2009 | |
|
Sedianya, sidang pleno Rabu ini menetapkan pimpinan Dewan definitif karena semua fraksi yang berhak telah mengusulkan nama calon. Fraksi Partai Golkar mengusulkan Yuli Hastuti sebagai calon ketua, Fraksi PDIP mengusulkan Angko Setiyarso Widodo sebagai wakil ketua, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan R muhammad Abdullah sebagai wakil ketua, dan Fraksi PKB mengusulkan Muh Dahlan sebagai wakil ketua. Namun, usai pimpinan Dewan Sementara membacakan usulan fraksi-fraksi, langsung hujan interupsi. Sejumlah anggota Dewan minta agar pimpinan sidang meminta persetujuan dulu kepada peserta rapat sebelum memutuskan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 94 ayat 2 UU No 27/2009 yang menyebutkan, keputusan DPRD...ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, ditandatangani oleh ketua atau wakil ketuaDPRD yang memimpin rapat paripurnapada hari itu juga. Tetapi ada yang berpendapat penetapan pimpinan DPRD dilakukan tanpa minta persetujuan anggota. DPRD tinggal menetapkan nama-nama yang diusulkan paratai. Perdebatan tata cara penetapan itu berlangsung cukup panas sehingga mendorong Ketua DPRD Sementara Wiwik Setiyo Waspodo menskors sidang untuk melakukan peremuan antarpimpinan fraksi. Hasilnya, para pimpinan fraksi sepakat untuk melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.* |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
