Menu Content/Inhalt
Halaman Utama arrow Politik arrow Rapel Tunjangan DPRD: Ketua Rp 192 Jt, Anggota Rp 64 Jt

Tajuk Rencana

Ahmad Nas Imam

Benarkah Boediono Melakukan Metaforfosis?

  Tampilnya Prof Dr Boediono sebagai calon wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan betapa kukuhnya pendirian SBY dalam memilih pasangan chemistrinya. Hujan kritik -- bahkan ancaman perpecahan mitra koalisi -- yang menyertai deklarasi SBY Berbudi, tak sedikit pun menggoyahkan pendirian SBY.

Baca selengkapnya... 

Google Search

Webpurworejonews.com

Iklan Ayam Pelung

 

 

 

 

Rapel Tunjangan DPRD: Ketua Rp 192 Jt, Anggota Rp 64 Jt Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Ahmad Nas Imam   
Selasa, 28 November 2006
Kalau tidak ada perubahan, bulan Desember yang tinggal beberapa hari lagi ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Purworejo akan menerima rapel tunjangan dana komunikasi. Rapel itu terkait dengan keluarnya PP No 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Jika rapelan akan diberikan secara penuh, maka setiap anggota DPRD akan menerima rapel dana komunikasi sebesar Rp 64.260.000 dan khusus untuk Ketua DPRD menerima Rp 192 juta lebih.. Perhitungannya, besarnya tunjangan komunikasi yaitu tiga kali uang representasi Rp 2,1 juta dipotong PPh 15% dikalikan 12 bulan. Sedang untuk pimpinan Dewan selain mendapat rapel tunjangan komunikasi, juga mendapat rapel dana operasional yang besarnya enam kali uang representasi (ketua) dan empat kali uang representasi (wakil ketua).

Kepastian akan cairnya rapelan tersebut dikemukakan Kepala Bagian Keuangan Setda Purworejo H Budi Santoso, S.Sos, M.Si yang menyatakan telah ada petunjuk Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri tanggal 20 November 2006. Dalam suratnya Dirjen BAKD menjelaskan, bagi provinsi/kabupaten/kota yang sudah menetapkan perubahan APBD 2006 namun belum menganggarkan dana operasional pimpinan dan dana komunikasi intensif anggota Dewan tetap dapat dibayarkan, sepanjang tersedia anggarannya di kas umum daerah.

Menurut Budi Santoso, kondisi keuangan saat ini cukup untuk membayarkan tunjangan tersebut kepada pimpinan dan anggota Dewan. Bahkan apabila karena keadaan tidak memungkinkan dibayar tahun 2006, maka akan dibebankan pada APBD 2007.

Sementara itu untuk mengantisipasi adanya rapelan tersebut Fraksi PDIP telah memutuskan kenaikan potongan gaji bagi anggotanya yang mulai berlaku tahun 2007. Potongan untuk fraksi yang semula Rp 600.000 bakal naik menjadi Rp 2 juta (anggota) dan Rp 6 juta (jika anggota duduk sebagai ketua Dewan).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Purworejo Sudarnoto WU, SIP membenarkan akan adanya kenaikan potongan gaji anggota fraksinya. Bahkan pihaknya telah menandatangani surat pemberitahuan adanya kenaikan potongan kepada Sekretaris Dewan.

Sedang anggota Dewan dari PKS Thohari mengaku masih menunggu keputusan DPP PKS apakah tunjangan dana komunikasi intensif itu bisa diterima atau tidak. “DPP sedang mengkaji dulu, apa motivasi di balik pemberian tunjangan itu. Jangan sampai kami terjebak seperti yang pernah dialami tahun 2004,” ujarnya. *

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Selanjutnya >