|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Jumat, 21 April 2006 | |
|
Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo periode 1999-2004, S Mar, AK, Ist dan Sum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dana purnabakti. Berkas perkara kasus tersebut Rabu (19/4) lalu dikirimkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, menyusul pelimpahan berkas perkaranya dari Polda Jawa Tengah ke Kejati Jateng. Berkas perkara dibawa dari Kejati Jateng oleh Suningsih SH beserta barang bukti. Selanjutnya Kejari Purworejo akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri. Kasusnya akan disidangkan sekitar tiga minggu mendatang. Adapun jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum yaitu Suningsih, Gemini Farida dan Dibyo Rahayu, ketiganya dari Kejati Jateng. Kasus dana purnabakti mencuat menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Purworejo periode 1999-2004, setelah dalam APBD 2004 muncul pos pengeluaran dana purnabakti sebesar Rp 900 juta untuk 45 anggota Dewan. Setelah APBD ditetapkan, muncul temuan BPK yang menyatakan pos dana purnabakti anggota DPRD harus dikembalikan. Pada APBD 2004 Perubahan, pos dana purnabakti sebesar Rp 900 juta dihapus. Tetapi ternyata dananya telah dibagi-bagi kepada seluruh anggota DPRD pada kurun waktu Maret hingga April 2004 dengan pembukuan dana tunjangan transportasi dan akomodasi. Kasus tersebut lalu diperiksa Polres Purworejo yang kemudian melimpahkannya ke Polda Jateng. Setelah itu Sekretariat DPRD menindaklanjuti rekomendasi BPK bahwa dana purnabakti yang terlanjur dibagi-bagi agar dikembalikan. Sekwan berkali-kali mengirimkan surat tagihan kepada para pimpinan dan anggota Dewan, tetapi hingga tagihan ketiga baru ada tujuh anggota Dewan yang mengembalikan masing-masing sebesar Rp 15 juta. |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
