|
Pejabat dan PNS yang Terima Gratifikasi agar Lapor Bupati |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Jumat, 17 Agustus 2012 |
|
PURWOREJO, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain Mag memerintahkan kepada pejabat dan pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo agar segera melaporkan apabila menerima gratifikasi berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 451/3986/2012, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kabupaten Purworejo. “Segera laporkan gratifikasi beserta rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi, selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada Bupati melalui Bagian Organisasi dan Aparatur,” katanya.
Lebih lanjut disebutkan, terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. Namun harus tetap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Pimpinan KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 perihal Himbauan penerimaan Hadiah terkait Hari Raya.* |
Comments
http://7ruh.com
Read more: Web Hosting & Domain Murah« http://7ruh.com | pituruh Hosting + domain purworejo
RSS feed for comments to this post