Menu Content/Inhalt
Halaman Utama arrow Ekonomi arrow Lembaganya Koperasi, tapi Praktiknya Perbankan

Tajuk Rencana

Ahmad Nas Imam

Benarkah Boediono Melakukan Metaforfosis?

  Tampilnya Prof Dr Boediono sebagai calon wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan betapa kukuhnya pendirian SBY dalam memilih pasangan chemistrinya. Hujan kritik -- bahkan ancaman perpecahan mitra koalisi -- yang menyertai deklarasi SBY Berbudi, tak sedikit pun menggoyahkan pendirian SBY.

Baca selengkapnya... 

Google Search

Webpurworejonews.com

Iklan Ayam Pelung

 

 

 

 

Lembaganya Koperasi, tapi Praktiknya Perbankan Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Ahmad Nas Imam   
Sabtu, 26 Mei 2012
Logo KoperasiPURWOREJO, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purworejo H Imam Abu Yusuf menyatakan prihatin karena banyak lembaga koperasi melakukan praktik perbankan. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi lembaga yang berkedok koperasi itu lakukan praktik rentenir. "Sayangnya Dekopinda tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan untuk mengawasi aktiftas lembaga seperti itu, berada di tangan pemerintah," katanya Jumat (25/5) lalu pada Rapat Kerja Dekopinda di gedung PKPRI. Raker dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain M.Ag.
Imam Abu Yusuf SH mengatakan,  awalnya koperasi dibentuk untuk menghindarkan masyarakat dari praktek rentenir. Namun saat era globalisasi, koperasi sudah dimasuki kaum kapitalis. “Saat ini banyak lembaga yang berkedok koperasi, namun dalam pelaksanaanya tak ubahnya sebagai rentenir. Untuk itu saya minta agar semua lembaga yang menamakan dirinya sebagai koperasi, harus sesuai kaidah koperasi. Jangan menggunakan nama koperasi, tetapi melaksanakan sistem perbankan,’’ tegasnya.
 
Lebih lanjut Imam yang juga anggota DPRD Kabupaten Purworejo itu mengemukakan bahwa dari sekitar 300 koperasi yang ada di kabupaten Purworejo, ada 9 koperasi tingkat propinsi. Mereka memiliki badan hukum yang dikeluarkan propinsi. Keberadaaanya tidak mesti ada di tiap kabupaten.Umumnya koperasi itu bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Namun dalam pelaksanaanya, dinilai tidak sesuai dengan kaidah.
 
“Namanya simpan pijam, mestinya simpan dulu baru pinjam. Melakukan penyimpanan sebagai tanda masyarakat masuk sebagai anggota, setelah menjadi anggota baru bisa meminjam. Namun kenyataannya, pinjam dulu, saat menerima uang pinjaman dipotong adminstrasi sebagai anggota,” ungkapnya.*
 

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Selanjutnya >