| Lembaganya Koperasi, tapi Praktiknya Perbankan |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Sabtu, 26 Mei 2012 | |
PURWOREJO, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purworejo H Imam Abu Yusuf menyatakan prihatin karena banyak lembaga koperasi melakukan praktik perbankan. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi lembaga yang berkedok koperasi itu lakukan praktik rentenir. "Sayangnya Dekopinda tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan untuk mengawasi aktiftas lembaga seperti itu, berada di tangan pemerintah," katanya Jumat (25/5) lalu pada Rapat Kerja Dekopinda di gedung PKPRI. Raker dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain M.Ag.Imam Abu Yusuf SH mengatakan, awalnya koperasi dibentuk untuk menghindarkan masyarakat dari praktek rentenir. Namun saat era globalisasi, koperasi sudah dimasuki kaum kapitalis. “Saat ini banyak lembaga yang berkedok koperasi, namun dalam pelaksanaanya tak ubahnya sebagai rentenir. Untuk itu saya minta agar semua lembaga yang menamakan dirinya sebagai koperasi, harus sesuai kaidah koperasi. Jangan menggunakan nama koperasi, tetapi melaksanakan sistem perbankan,’’ tegasnya. Lebih lanjut Imam yang juga anggota DPRD Kabupaten Purworejo itu mengemukakan bahwa dari sekitar 300 koperasi yang ada di kabupaten Purworejo, ada 9 koperasi tingkat propinsi. Mereka memiliki badan hukum yang dikeluarkan propinsi. Keberadaaanya tidak mesti ada di tiap kabupaten.Umumnya koperasi itu bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Namun dalam pelaksanaanya, dinilai tidak sesuai dengan kaidah. “Namanya simpan pijam, mestinya simpan dulu baru pinjam. Melakukan penyimpanan sebagai tanda masyarakat masuk sebagai anggota, setelah menjadi anggota baru bisa meminjam. Namun kenyataannya, pinjam dulu, saat menerima uang pinjaman dipotong adminstrasi sebagai anggota,” ungkapnya.* |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|

PURWOREJO, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purworejo H Imam Abu Yusuf menyatakan prihatin karena banyak lembaga koperasi melakukan praktik perbankan. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi lembaga yang berkedok koperasi itu lakukan praktik rentenir. "Sayangnya Dekopinda tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan untuk mengawasi aktiftas lembaga seperti itu, berada di tangan pemerintah," katanya Jumat (25/5) lalu pada Rapat Kerja Dekopinda di gedung PKPRI. Raker dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain M.Ag.