| Pemkab Purworejo dan Pengusaha Pengolah Kayu Kembangkan Hutan Rakyat |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator | |
| Sabtu, 28 April 2012 | |
|
PURWOREJO, Pemerintah Kabupaten Purworejo menjalin kerjasama pola kemitraan dengan perusahaan pengolahan kayu. Melalui pola ini diharapkan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Disatu sisi masyarakat bisa mendapatan hasil hutan dan perusahaan tetap mendapat pasokan bahan baku berupa hasil hutan, sementara hutan tetap lestari. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo melalui Kabid Kehutanan Ir Argo Prasetyo di kantornya kemarin.
Dijelaskan, Provinsi Jawa Tengah akan mengembangkan hutan rakyat melalui kemitraan dengan perusahaan pengolahan kayu. Kesepakatan bersama atau MoU (Memorandum of Understanding) telah ditandatangani oleh Dr Ir Tachrir Fathoni MSc, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Kementrian Kehutaan RI, Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo, dan delapan bupati di Jawa Tengah, diantaranya Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg. Penanda tanganan dilaksanakan Jum’at (30/3) lalu, di KPH Kendal BKPH Subah Batang, Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Dari MoU tersebut, hari itu juga ditindak lanjuti dengan penandatanganan MoU yang ditanda tangani Drs Trisnu Danisworo MS Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Kementrian Kehutanan RI, Dr Ir Sri Puryono KS MP Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah, IR Sumiyarso MP pelaksanan harian Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Prop Jateng, Ir Dry Sumarno Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworerjo, dan Henry Utama Direktur PT Indotama Omicron Kahar. Dalam naskah kerjasama ini diatur lebih detail bentuk kerjasamanya. Perusahaan nantinya akan melakukan kerja sama kemitraan dengan kelompok tani (Unit Menejeman Hutan Rakyat/ UMHR), “Purwo Lestari” Desa Tlogosono Kecamatan Gebang. UMHR ini memiliki wilayah 6 desa sekitar, yaitu Desa Redin, Wonotopo, Bendosari, Sidoleren, dan Desa Tlogososno sendiri. “Melalui kerjasama ini, perusaahan ikut bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan di Purworejo. Jangan sampai perusahaan mendapat pasokan bahan baku berupa kayu dari petani, namun hutannya rusak. Untuk menciptakan hal itu, maka ada imbal balik dari perusahaan kepada petani, berupa bantuan. Selama ini pemberian bantuan sebenarnya sudah berjalan, namun belum fokus. Setiap ada truk yang setor kayu, pulang diberi bibit tanaman. Untuk embrionya kita rintis UMHR Purwo Lestari dulu,” katanya. Dari MoU tersebut akan ditindaklanjuti lebih detail lagi kerja samanya. Termasuk kedepan akan diatur lagi apa bentuk bantuannya dan diserahkan kemana. Mungkin kedepan tidak hanya bibit saja, tetapi juga pembinaan/penyuluhan, atau jaminan lain. Atau bisa berbentuk lembaga keuangan seperti Badan Layanan Umum (BLU). Sehingga saat petani butuh biaya hidup atau sekolah anaknya bisa tercukupi, dengan tidak menjual kayunya. Atau saat butuh modal pengembangan usahanya, misalnya untuk menanam empon-empon di bawah tegakan, bisa memperoleh pinjaman dari BLU. Dengan cara seperti itu, diharapkan, petani tidak menebang habis tanamannya, hanya karena butuh uang. Diperkirakan UMHR memiliki luas hutan mencapai 500 hektar. Namun tidak semua petani harus masuk kelompok. Kemudian akan dilakukan sosialisasi, inventarisasi berapa jumlah petani, jumah pohoin, jenis tanamannya. Setelah itu akan diverifikasi oleh tim independen, untuk mendapatkan standar verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sertifikat itu juga sebagai antisipasi sistem perdagangan kayu ke negara-negara Eropa. Karena mulai 2013 mendatang, negara-negara di Eropa hanya mau membeli kayu yang telah memiliki sertifikat, dan diekspor melalui perusahaan yang bersertifikat juga. Sedangkan untuk negara di Timur Tengah, sampai saat ini belum memberlakuan hal itu.* |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
