Menu Content/Inhalt
Halaman Utama

Tajuk Rencana

Ahmad Nas Imam

Benarkah Boediono Melakukan Metaforfosis?

  Tampilnya Prof Dr Boediono sebagai calon wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan betapa kukuhnya pendirian SBY dalam memilih pasangan chemistrinya. Hujan kritik -- bahkan ancaman perpecahan mitra koalisi -- yang menyertai deklarasi SBY Berbudi, tak sedikit pun menggoyahkan pendirian SBY.

Baca selengkapnya... 

Pojok

RSUD Purworejo kini dilengkapi dengan CT Scan (alat perekam kepala).

Andai saja alat itu bisa merekam isi otak para caleg...masyarakat akan lebih mudah memilih caleg yang amanah.

 

Google Search

Webpurworejonews.com

Iklan Ayam Pelung

 

 

 

 

Bupati Purworejo Awali Perekaman Data untuk Pembuatan E-KTP Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 22 Maret 2012
Bjpati Drs H Mahsun Zain direkam datanya untuk pembuatan E-KTPPURWOREJO, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg Kamis (22/3) siang di pendopo Kecamatan Purworejo secara resmi mencanangkan pelaksanaan E-KTP (KTP Elektronik) bertepatan dengan pelaksanaan pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Kecamatan Purworejo. Mengawali pelaksanaan e-KTP, Bupati melakukan perekaman data kependudukan. Kemudian disusul Sekretaris Daerah Drs Tri Handoyo MM beserta isteri, Assisten Sekda bidang Pemerintahan Drs Said Romadlon beserta Isteri, Plt Assisten Sekda bidang Aministrasi, Umum dan Kesra Drs Sigit Budimulyanto MM, dan Ir Jumali Ptl Assisten bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan. Pada kesempatan tersebut Drs H Mahsun Zain MAg sebagai warga Kecamatan Purworejo, juga mengawali membayar PBB.


Bupati menyatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Karena itu, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
 
Ia mengakui, proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.*
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Didit Samodra, pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa persiapan peralatan dan jaringan sudah selesai. Jaringan di seluruh kecamatan sudah terkoneksi dengan Kementrian Dalam Negeri. Kecuali Kecamatan Bayan dan Bagelen, karena saat ini sedang dilaksanakan rehab berat kantor kecamatan. Selain itu juga sudah dilakukan penambahan daya listik dari 1.500 watt menjadi 5.000 watt. Juga sosialisasi kepada masyarakat sudah dilaksanakan di 16 kecamatan, serta melaksanakan bintek bagi 64 orang petugas operator selama dua hari.
 
Disisi lain ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada para camat yang telah berperan serta mensukseskan program tersebut. Setelah persiapan selesai dan sebagai sarana uji coba, dimanfaatkan untuk perekaman data kependudukan. Seperti di Kecamatan Gebang, saat ini telah terekam sebanyak 1.300 wajib KTP. Hal yang sama juga dilaksanakan di kecamatan Pituruh dan Bener. Bahkan di Kecamatan Grabag, wajib KTP diangkut dengan kereta odong-odong dari desa ke kecamatan secara gratis.Ditambahkan oleh Sekretarisnya, Drs Kasinu MPd, bahwa pelaksaaan e-KTP di Purworejo optimis berhasil.
 
Dari jumlah 660.000 ribu wajib KTP, akan dilayani perekaman data oleh petugas hingga akhir Desember mendatang. Setiap harinya petugas melakukan perekaman hingga malam hari. Sehingga bagi wajib KTP yang belum hadir sesuai jadwal yang ditentukan, bisa hadir dilain waktu. Demikian juga bagi wajib KTP yang saat ini di perantauan, bisa datang tanpa harus sesuai jadwal hingga akhir Desember mendatang.Perekaman data kependudukan dilakukan seluruh wajib KTP tanpa kecuali. Bagi wajib KTP yang memiliki keterbatasan kelengkapan tubuh, tetap dilaksanakan. Misalnya jarinya cacat atau bahkan tidak mempunyai jari, tetap melakukan perekaman data. Data yang direkam sebatas yang ada, apabila perekaman tidak bisa pada jari, perekaman hanya pada iris mata. *
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Selanjutnya >