| Nasib Angko Ditentukan dalam Paripurna Jumat Lusa |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Rabu, 08 Februari 2012 | |
|
Kendati akhirnya ditunda, namun kubu FPDIP tampak lega karena akhirnya pimpinan Dewan mengagendakan usul pemberhentian Angko Setiyarso Widodo dalam rapat paripurna. Digelarnya rapat paripurna tersebut menyusul interupsi yang dilakukan Ketua FPDIP Hendricus Karel saat berlangsung rapat paripurna penetapan Perda Bagi Hasil Pajak pada rapat paripurna pertama. Saat itu palu pimoinan rapat dipegang oleh RM Abdullah yang langsung menyetujui permintaan FPDIP. Setelah usul FPDIP diakomodasi, FPDI langsung mencabut surat yang telah terlanjur dilayangkan ke pimpinan Dewan tentang permohonan dijadwalkannya pembahasan usul pemberhentian Angko. "Sudah kami cabut. Pimpinan Dewan cukup merujuk pada surat DPC PDIP yang telah dikirim ke Dewan tanggal 4 Februari lalu," kata Karel yang mengaku optimis pada rapat paripurna Jumat lusa masalah pemberhentian Angko akan berjalan lancar. Seperti diketahui, pada 4 Februari 2011 lalu DPC PDIP mengirimkan surat usul pemberhentian Angko Setiyarso Widodo dari jabatan Wakil Ketua DPRD dan mengusulkan Ir Luhur Pambudi MM sebagai calon penggantinya. Alasan pemberhentian Angko karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran ketentuan partai pada saat pelaksanaan Pemilukada 2010 lalu. Namun surat DPC PDIP tersebut "didiamkan" saja oleh pimpinan Dewan. Bahkan pada rapat tanggal 4 Februari 201, Bamus membuat kesepakatan tidak akan menjadwalkan pembahasan usul pemberhentian Angko dalam rapat paripurna yang kemudian ditentang habis-habisan oleh FPDIP dan fraksi-fraksi lain.* |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
