| Komplotan Judi Liga Inggris Diringkus |
|
|
|
| Ditulis oleh Ahmad Nas Imam | |
| Jumat, 16 Februari 2007 | |
|
PURWOREJO, Satuan Reserse Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik perjudian dengan memanfaatkan siaran langsung pertandingan sepakbola Liga Inggris. Dalam kasus ini polisi menahan empat tersangka komplotan yaitu AH alias Yayan (35), Ir (47) warga Senepo Kutoarjo, Mj (370 warga Kemiri dan WW (36) warga Kemiri Kidul. Kapolres Purworejo AKBP Drs Rusli Hedyaman melalui Kasat Reskrim AKP Gularso SH kepada pers Rabu (140 menjelaskan, omset judi Liga Inggris tersebut bisa mencapai Rp 50 juta semalam. Komplotan itu menggelar perjudian tiap Sabtu dan Minggu malam melalui pertandingan yang ditayangkan langsung melalui stasiun televisi Trans 7. Terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo ada kegiatan perjudian bola. Mendapat laporan tersebut Kasat Serse AKP Gularso bersama anggotanya langsung menuju sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi. Polisi tidak salah. Di rumah Mj malam itu polisi mendapati WW yang diketahui sebagai pemasang. Dari Mj dan WW diperoleh keterangan bahwa rekap hasil pemasangan diserahkan kepada Ir yang kemudian disetorkan ke AH yang selama ini dikenal sebagai bos Toko Emas Kidang di Jalan Ahmad Yani Purworejo. Menurut Gularso, modus operandi perjudian bola itu dinilai sangat rapi karena transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer di BCA. Pemasang hanya menghubungi ke handphone tertentu dengan menyebut pilihan dan besar taruhan. Polisi menyita sebuah handphone sebagai barang bukti. * |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
